Sertifikasi Kompetensi TACB
Prosedur Uji Kompetensi
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap tenaga ahli yang melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penetapan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
PTACBI memfasilitasi pelaksanaan asesmen bersama LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) kebudayaan untuk menjamin kredibilitas dan legalitas kepakaran.
Jenjang Sertifikasi:
- Ahli Cagar Budaya Pratama (Kajian tingkat Kabupaten/Kota)
- Ahli Cagar Budaya Madya (Kajian tingkat Provinsi)
- Ahli Cagar Budaya Utama (Kajian tingkat Nasional)
Pendaftaran Gelombang Terdekat
Uji Kompetensi TACB Pratama dan Madya Wilayah Bali Nusra - Periode 2024.
Unduh Syarat & Formulir